babadan-paron.desa.id- Mendasar Surat Rekomendasi dari Camat Paron Nomor : 400.10.2.2/480/404.602/2025 tanggal 11 September 2025, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Pengisian Perangakat Desa, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 103 Tahun 2022, Tentang Pengisian Perangkat Desa. Bersama ini Tim Pengisian melakukan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa melalui Pengumuman Lowongan Perangkat Desa. Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Babadan 100.3.3./404.602.02/2025 Tanggal 15 September 2025 Tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Tahun 2025. Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, dalam rangka mengisi lowongan Perangkat Desa Teguhan telah dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Babadan untuk formasi :
KEPALA DUSUN JATISARI