babadan-paron.desa.id- Mendasar Surat Rekomendasi dari Camat Paron Nomor : 400.10.2.2/480/404.602/2025 tanggal 11 September 2025, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Pengisian Perangakat Desa, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 103 Tahun 2022, Tentang Pengisian Perangkat Desa. Bersama ini Tim Pengisian melakukan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa melalui Pengumuman Lowongan Perangkat Desa. Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Babadan 100.3.3./404.602.02/2025 Tanggal 15 September 2025 Tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Tahun 2025. Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, dalam rangka mengisi lowongan Perangkat Desa Babadan telah dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Babadan untuk formasi :
KEPALA DUSUN JATISARI
Dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
a. |
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|
|
|
b. |
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; |
|
|
|
c. |
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; |
|
|
|
d. |
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar; |
|
|
|
e. |
Sehat jasmani dan rohani; |
|
|
|
f. |
Berkelakuan baik; |
|
|
|
h. |
Warga Negara Indonesia;
|
|
|
|
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI :
|
||
|
|
a. |
Surat lamaran/ permohonan menjadi perangkat desa ditulis tangan/ diketik bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Surat permohonan ditujukan: Kepada Yth Tim Pengisian Calon Perangkat Desa Desa Babadan Tahun 2025 Di_ Babadan |
|
|
|
b. |
Surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), antara lain : |
|
|
|
|
1) |
Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|
|
|
2) |
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; |
|
|
|
3) |
Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan |
|
|
|
4) |
Pernyataan bersedia untuk berdomisili di Desa Babadan (di Dusun Jatisari selama menjabat sebagai Kepala Dusun).
(Format surat pernyataan disediakan Tim Pengisian Desa Babadan atau di Download di link yang disediakan)
|
|
|
c. |
Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir (terbaru ) dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
|
|
1) |
Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; |
|
|
|
2) |
Fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; |
|
|
|
3) |
Fotokopi surat keterangan berpendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada; atau |
|
|
|
4) |
Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. |
|
|
d. |
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat bakal calon mendaftar dengan dibuktikan fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi Akta Kelahiran yang belum berbarcode dan tanpa legalisir bagi Akta Kelahiran yang sudah berbarcode |
|
|
|
e. |
Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Dinas Setempat |
|
|
|
f. |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor setempat; |
|
|
|
g. |
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat; |
|
|
|
h. |
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
|
|
TANGGAL 1 – 14 OKTOBER 2025 (HARI KERJA)
PUKUL 08.00 - 15.00 WIB
KANTOR SEKRETARIAT TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA (KANTOR DESA BABADAN )
Map Sneilhecter warna MERAH untuk Persyaratan Asli
Map Sneilhecter warna KUNING untuk Persyaratan Fotocopy
- Nama Pelamar, Alamat lengkap, dan Nomor Hp/WA yang bisa dihubungi.
Unduh Lampiran:
Download Form Surat Pernyataan